You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
16 Unit Elbox Diserahterimakan Kepada Pemkab
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepulauan Seribu Terima 16 Unit Mesin Pemusnah Sampah

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyerahkan 16 unit mesin pemusnah sampah (L-Box) kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

L-Box ini tidak menggunakan bahan bakar minyak sehingga ramah lingkungan

Ke-16 L-Box ini akan dioperasikan di enam kelurahan, yakni Kelurahan Untung Jawa dua unit L-box, Kelurahan Pulau Tidung empat unit dan Pulau Pari dua unit.

Selanjutnya, Kelurahan Pulau Panggang tiga unit, Kelurahan Pulau Kelapa dua unit serta Kelurahan Pulau Harapan tiga unit.

Operasional Elbox di Kepulauan Seribu Tunggu Aliran Listrik

"Setelah pelatihan petugas Senin mendatang, L-Box sudah bisa langsung dioperasikan. L-Box ini tidak menggunakan bahan bakar minyak sehingga ramah lingkungan," kata Hari Nugroho, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, usai acara serah terima, Jumat (13/1).

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, sementara waktu, operator L-Box akan direkrut dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Mereka nantinya akan diberikan pelatihan terlebih dahulu.

"Tidak menutup kemungkinan operator nantinya direkrut tersendiri. Karena, ada kelurahan yang jumlah petugas PPSU-nya sedikit," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati